Pengertian Riba dlm Islam~
Pengertian Riba dlm Islam~
Memahami pengertian riba dlm islam sangatlah mudah. Kata riba berasal dr bahasa Arab, secara etimologis berarti suplemen (azziyadah), berkembang (an-numuw), membesar (al-'uluw) & meningkat (al-irtifa'). Kata riba telah dipakai oleh masyarakat Arab jahiliyah sebelum kedatangan Islam dlm urusan muamalah mereka sehari-hari sehingga riba bukanlah suatu istilah syara’ yg baru. Munculnya perbankan syariah dlm dekade terakhir kembali mempopulerkan pengertian riba dlm bank syariah.
Sehubungan dengan arti riba dr segi bahasa tersebut, ada ungkapan orang Arab kuno menyatakan : arba fulan 'ala fulan idza azada 'alaihi (seseorang melaksanakan riba terhadap orang lain kalau di dlmnya ada unsur suplemen atau disebut liyarbu ma a'thaythum min syai'in lita'khuzu aktsara minhu (mengambil dr sesuatu yg kau berikan dengan cara berlebih dr apa yg diberikan).
dlm kajian fiqih, riba ialah suplemen khusus yg dimiliki salah satu pihak yg terlibat tanpa a&ya imbalan tertentu. Riba kerap diterjemahkan dlm bahasa Inggris "Usury" dengan definisi suplemen uang atas modal yg diperoleh dengan cara yg tidak boleh oleh syara', baik dengan jumlah suplemen yg sedikit atau pun banyak.
Istilah riba identik dengan rente atau bunga bank. Ini disebabkan rente & riba merupakan "bunga" uang, lantaran mempunyai arti yg sama yaitu sama-sama bunga, maka hukumnya sama yaitu haram.
dlm prakteknya, rente merupakan laba yg diperoleh pihak bank atas jasanya yg telah meminjamkan uang kepd debitur dengan dalih untk perjuangan produktif, sehingga dengan uang pemberian tersebut usahanya menjadi maju & lancar, & laba yg diperoleh semakin besar. Teapabila dlm komitmen kedua belah pihak baik kreditor (bank) maupun debitor (nasabah) sama-sama setuju atas laba yg akan diperoleh pihak bank.
Perbedaan antara “riba” & “bunga”
untk mengetahui perbedaannya, perlu dipahami terlebih dahulu pengertian bunga. Secara leksikal, bunga sebagai terjemahan dr kata interest yg berarti tanggungan pemberian uang, yg biasanya dinyatakan dengan persentase dr uang yg dipinjamkan. Sehingga disimpulkan bahwa riba "usury" & bunga "interest" pd hakekatnya sama, keduanya sama-sama mempunyai arti suplemen uang.
Pengertian Riba Menurut Para Ulama
Abu Zahrah dlm kitab Buhūsu fi al-Ribā menjelaskan mengenai haramnya riba bahwa riba ialah tiap suplemen sebagai imbalan dr masa tertentu, baik pemberian itu untk konsumsi atau eksploitasi, artinya baik pemberian itu untk mendapat sejumlah uang guna keperluan pribadinya, tanpa tujuanuntk mempertimbangkannya dengan mengeksploitasinya atau pemberian itu untk di kembangkan dengan mengeksploitasikan, lantaran nash itu bersifat umum.
Abd al-Rahman al-Jaziri dlm Kitab al-Fiqh 'ala al-Mazahib al-arba'ah menguraikan bahwa para ulama setuju bahwa suplemen atas sejumlah pemberian dikala pemberian itu dibayar dlm batas waktu tenggang tertentu sebagai ‘iwadh (imbalan) ialah riba.
yg dimaksud dengan suplemen ialah suplemen kuantitas dlm penjualan asset yg tidak boleh dilakukan dengan perbedaan kuantitas (tafadhul), yaitu penjualan barang-barang riba fadhal: emas, perak, gandum, serta segala macam komoditi yg disetarakan dengan komoditi tersebut.
Riba atau usury begitu bersahabat kaitannya dengan perbankan konvensional, di mana dlm perbankan konvensional banyak ditemui transaksi-transaksi yg menggunakan konsep bunga, berbeda dengan perbankan yg berbasis syariah yg menggunakan prinsip bagi hasil (mudharabah). Karena itu, pengertian riba dlm bahasan ini ialah pengertian riba dlm praktek bank syariah yg semestinya.
Demikian uraian pengertian riba dlm islam, untk menambah pemahaman perihal hal-hal yg berkaitan dengan riba & macamnya, sanggup merujuk pd rujukan berikut:
~Aneka Pengertian,Bank Syariah~pengertian-riba
Sehubungan dengan arti riba dr segi bahasa tersebut, ada ungkapan orang Arab kuno menyatakan : arba fulan 'ala fulan idza azada 'alaihi (seseorang melaksanakan riba terhadap orang lain kalau di dlmnya ada unsur suplemen atau disebut liyarbu ma a'thaythum min syai'in lita'khuzu aktsara minhu (mengambil dr sesuatu yg kau berikan dengan cara berlebih dr apa yg diberikan).
dlm kajian fiqih, riba ialah suplemen khusus yg dimiliki salah satu pihak yg terlibat tanpa a&ya imbalan tertentu. Riba kerap diterjemahkan dlm bahasa Inggris "Usury" dengan definisi suplemen uang atas modal yg diperoleh dengan cara yg tidak boleh oleh syara', baik dengan jumlah suplemen yg sedikit atau pun banyak.
Istilah riba identik dengan rente atau bunga bank. Ini disebabkan rente & riba merupakan "bunga" uang, lantaran mempunyai arti yg sama yaitu sama-sama bunga, maka hukumnya sama yaitu haram.
dlm prakteknya, rente merupakan laba yg diperoleh pihak bank atas jasanya yg telah meminjamkan uang kepd debitur dengan dalih untk perjuangan produktif, sehingga dengan uang pemberian tersebut usahanya menjadi maju & lancar, & laba yg diperoleh semakin besar. Teapabila dlm komitmen kedua belah pihak baik kreditor (bank) maupun debitor (nasabah) sama-sama setuju atas laba yg akan diperoleh pihak bank.
Perbedaan antara “riba” & “bunga”
untk mengetahui perbedaannya, perlu dipahami terlebih dahulu pengertian bunga. Secara leksikal, bunga sebagai terjemahan dr kata interest yg berarti tanggungan pemberian uang, yg biasanya dinyatakan dengan persentase dr uang yg dipinjamkan. Sehingga disimpulkan bahwa riba "usury" & bunga "interest" pd hakekatnya sama, keduanya sama-sama mempunyai arti suplemen uang.
Pengertian Riba Menurut Para Ulama
Abu Zahrah dlm kitab Buhūsu fi al-Ribā menjelaskan mengenai haramnya riba bahwa riba ialah tiap suplemen sebagai imbalan dr masa tertentu, baik pemberian itu untk konsumsi atau eksploitasi, artinya baik pemberian itu untk mendapat sejumlah uang guna keperluan pribadinya, tanpa tujuanuntk mempertimbangkannya dengan mengeksploitasinya atau pemberian itu untk di kembangkan dengan mengeksploitasikan, lantaran nash itu bersifat umum.
Abd al-Rahman al-Jaziri dlm Kitab al-Fiqh 'ala al-Mazahib al-arba'ah menguraikan bahwa para ulama setuju bahwa suplemen atas sejumlah pemberian dikala pemberian itu dibayar dlm batas waktu tenggang tertentu sebagai ‘iwadh (imbalan) ialah riba.
yg dimaksud dengan suplemen ialah suplemen kuantitas dlm penjualan asset yg tidak boleh dilakukan dengan perbedaan kuantitas (tafadhul), yaitu penjualan barang-barang riba fadhal: emas, perak, gandum, serta segala macam komoditi yg disetarakan dengan komoditi tersebut.
Riba atau usury begitu bersahabat kaitannya dengan perbankan konvensional, di mana dlm perbankan konvensional banyak ditemui transaksi-transaksi yg menggunakan konsep bunga, berbeda dengan perbankan yg berbasis syariah yg menggunakan prinsip bagi hasil (mudharabah). Karena itu, pengertian riba dlm bahasan ini ialah pengertian riba dlm praktek bank syariah yg semestinya.
Demikian uraian pengertian riba dlm islam, untk menambah pemahaman perihal hal-hal yg berkaitan dengan riba & macamnya, sanggup merujuk pd rujukan berikut:
- Abu Sura'i Abdul Hadi, Bunga Bank dlm Islam, alih bahasa M. Thalib, (Surabaya: al-Ikhlas, 1993)
- Khoiruddin Nasution, Riba & Poligami, Sebuah Studi atas Pemikiran Muhammad Abduh, cet. I, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar berhubungan dengan ACAdeMIA, 1996).
- Muhammad, Manajemen Bank Syari'ah, edisi revisi, (Yogyakarta: Unit Penerbit & Peretakan (UPP) AMP YKPN, 2002.
- Muhammad Abū Zahrah, Buhūsu fi al-Ribā, cet.1, (Bairut: Dār al-Buhus al-Ilmīyah, 1399 H/ 1980 M), hlm. 38-39.
- Abd ar-Rahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh 'ala al-Mazahib al-arba'ah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1972), juz. II, hal. 245.
- Un&g-un&g Perbankan, Un&g-un&g No. 10 Th. 1998 perihal perubahan Un&g-un&g nomor 7 tahun 1992 perihal Perbankan,(Jakarta: Sinar Grafika, 2005)
0 Response to "Pengertian Riba dlm Islam~"
Post a Comment