Mengenal Produk Bank Syariah~
Mengenal Produk Bank Syariah~
Secara garis besar produk bank syariah atau produk perbankan syariah terdiri dr tiga bab besar yaitu :
Produk bank atau perbankan syariah yg termasuk dlm produk penghimpunan &a ini yakni: tabungan, giro & deposito. Masing-masing diuraikan di bawah ini.
1. Tabungan
dlm Un&g-un&g Perbankan Syariah No. 21 tahun 2008 disebutkan bahwa tabungan yaitu simpanan berdasarkan kesepakatan wadi'ah atau investasi &a berdasarkan mudharabah atau kesepakatan lain yg tidak bertentangan dengan prinsip syariah yg penarikannya sanggup dilakukan berdasarkan syarat & ketentuan tertentu yg disepakati, teapabila tidak sanggup ditarik dengan cek, bilyet giro, &/atau alat lainnya yg dipersamakan dengan itu.
Selain itu, berdasarkan anutan Dewan Syariah Nasional No. 02/DSN-MUI/IV/2000, diuraikan bahwa tabungan ada dua jenis, yaitu:
Menurut Un&g-un&g Perbankan Syariah No. 21 tahun 2008, Deposito yaitu investasi &a berdasarkan kesepakatan mudharabah atau kesepakatan lain yg tidak bertentangan dengan prinsip syariah yg penarikannya hanya sanggup dilakukan pd waktu tertentu berdasarkan kesepakatan antara nasabah penyimpan & bank syariah &/atau Unit Usaha Syariah (UUS).
dlm anutan Dewan Syariah Nasional No. 03/DSN-MUI/IV/2000, deposito ada dua jenis, yakni:
3. Giro
Giro berdasarkan Un&g-un&g Perbankan Syariah Nomor 21 tahun 2008 yaitu simpanan berdasarkan kesepakatan wadi'ah atau kesepakatan lain yg tidak bertentangan dengan prinsip syariah yg penarikannya sanggup dilakukan setiap ketika dengan memakai cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan.
Sementara dlm anutan Dewan Syariah Nasional No. 01/DSN-MUI/IV/2000 disebutkan bahwa giro yaitu simpanan &a yg penarikannya sanggup dilakukan setiap ketika dengan penggunaan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan. Giro ada dua jenis:
Prinsip operasional syariah yg diterapkan dlm penghimpunan &a masyarakat sebagaimana yg sudah disebutkan di kedua bentuk perhimpunan &a (funding) di atas yaitu prinsip wadi'ah & mudharabah serta akad pelengkap.
Itulah tiga bentuk produk bank syariah yg tergolong dlm kategori produk penghimpunan &a (funding). Selanjutnya yaitu produk penyaluran &a atau financing & produk jasa atau service.
~Bank Syariah,Produk Bank Syariah~mengenal-produk-bank-syariah
- Produk penghimpunan &a (funding)
- Produk penyaluran &a (financing)
- Produk jasa (service)
Produk bank atau perbankan syariah yg termasuk dlm produk penghimpunan &a ini yakni: tabungan, giro & deposito. Masing-masing diuraikan di bawah ini.
1. Tabungan
dlm Un&g-un&g Perbankan Syariah No. 21 tahun 2008 disebutkan bahwa tabungan yaitu simpanan berdasarkan kesepakatan wadi'ah atau investasi &a berdasarkan mudharabah atau kesepakatan lain yg tidak bertentangan dengan prinsip syariah yg penarikannya sanggup dilakukan berdasarkan syarat & ketentuan tertentu yg disepakati, teapabila tidak sanggup ditarik dengan cek, bilyet giro, &/atau alat lainnya yg dipersamakan dengan itu.
Selain itu, berdasarkan anutan Dewan Syariah Nasional No. 02/DSN-MUI/IV/2000, diuraikan bahwa tabungan ada dua jenis, yaitu:
- Tabungan yg tidak dibenarkan secara prinsip syariah yg berupa tabungan dengan berdasarkan perhitungan bunga, &
- Tabungan yg dibenarkan secara prinsip syariah yakni tabungan yg berdasarkan prinsip mudharabah & wadi'ah.
Menurut Un&g-un&g Perbankan Syariah No. 21 tahun 2008, Deposito yaitu investasi &a berdasarkan kesepakatan mudharabah atau kesepakatan lain yg tidak bertentangan dengan prinsip syariah yg penarikannya hanya sanggup dilakukan pd waktu tertentu berdasarkan kesepakatan antara nasabah penyimpan & bank syariah &/atau Unit Usaha Syariah (UUS).
dlm anutan Dewan Syariah Nasional No. 03/DSN-MUI/IV/2000, deposito ada dua jenis, yakni:
- Deposito yg tidak dibenarkan secara prinsip syariah yaitu deposito yg berdasarkan perhitungan bunga, &
- Deposito yg dibenarkan secara syariah yaitu deposito yg berdasarkan prinsip mudharabah.
3. Giro
Giro berdasarkan Un&g-un&g Perbankan Syariah Nomor 21 tahun 2008 yaitu simpanan berdasarkan kesepakatan wadi'ah atau kesepakatan lain yg tidak bertentangan dengan prinsip syariah yg penarikannya sanggup dilakukan setiap ketika dengan memakai cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan.
Sementara dlm anutan Dewan Syariah Nasional No. 01/DSN-MUI/IV/2000 disebutkan bahwa giro yaitu simpanan &a yg penarikannya sanggup dilakukan setiap ketika dengan penggunaan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan. Giro ada dua jenis:
- Giro yg tidak dibenarkan secara syariah yaitu giro yg berdasarkan perhitungan bunga.
- Giro yg dibenarkan secara syariah yaitu giro yg berdasarkan prinsip mudharabah & wadi'ah.
Prinsip operasional syariah yg diterapkan dlm penghimpunan &a masyarakat sebagaimana yg sudah disebutkan di kedua bentuk perhimpunan &a (funding) di atas yaitu prinsip wadi'ah & mudharabah serta akad pelengkap.
Itulah tiga bentuk produk bank syariah yg tergolong dlm kategori produk penghimpunan &a (funding). Selanjutnya yaitu produk penyaluran &a atau financing & produk jasa atau service.
0 Response to "Mengenal Produk Bank Syariah~"
Post a Comment