Mengenal Produk Bank Syariah~

Mengenal Produk Bank Syariah~

Secara garis besar produk bank syariah atau produk perbankan syariah terdiri dr tiga bab besar yaitu :
Secara garis besar produk bank syariah atau  Mengenal Produk Bank Syariah
  • Produk penghimpunan &a (funding)
  • Produk penyaluran &a (financing)
  • Produk jasa (service)
Produk Penghimpunan &a (Funding)


Produk bank atau perbankan syariah yg termasuk dlm produk penghimpunan &a ini yakni: tabungan, giro & deposito. Masing-masing diuraikan di bawah ini.

1. Tabungan
dlm Un&g-un&g Perbankan Syariah No. 21 tahun 2008 disebutkan bahwa tabungan yaitu simpanan berdasarkan kesepakatan wadi'ah atau investasi &a berdasarkan mudharabah atau kesepakatan lain yg tidak bertentangan dengan prinsip syariah yg penarikannya sanggup dilakukan berdasarkan syarat & ketentuan tertentu yg disepakati, teapabila tidak sanggup ditarik dengan cek, bilyet giro, &/atau alat lainnya yg dipersamakan dengan itu.

Selain itu, berdasarkan anutan Dewan Syariah Nasional No. 02/DSN-MUI/IV/2000, diuraikan bahwa tabungan ada dua jenis, yaitu:

  • Tabungan yg tidak dibenarkan secara prinsip syariah yg berupa tabungan dengan berdasarkan perhitungan bunga, &
  • Tabungan yg dibenarkan secara prinsip syariah yakni tabungan yg berdasarkan prinsip mudharabah & wadi'ah.
2. Deposito
Menurut Un&g-un&g Perbankan Syariah No. 21 tahun 2008, Deposito yaitu investasi &a berdasarkan kesepakatan mudharabah atau kesepakatan lain yg tidak bertentangan dengan prinsip syariah yg penarikannya hanya sanggup dilakukan pd waktu tertentu berdasarkan kesepakatan antara nasabah penyimpan & bank syariah &/atau Unit Usaha Syariah (UUS).

dlm anutan Dewan Syariah Nasional No. 03/DSN-MUI/IV/2000, deposito ada dua jenis, yakni:

  • Deposito yg tidak dibenarkan secara prinsip syariah yaitu deposito yg berdasarkan perhitungan bunga, &
  • Deposito yg dibenarkan secara syariah yaitu deposito yg berdasarkan prinsip mudharabah.
Deposito yaitu bentuk simpanan nasabah yg mempunyai jumlah minimal tertentu, jangka waktu tertentu & bagi kesannya lebih tinggi drpd tabungan. Nasabah membuka deposito dengan jumlah minimal tertentu dengan jangka waktu yg telah disepakati, sehingga nasabah tidak sanggup mencairkan &anya sebelum jatuh tempo yg telah disepakati, akan teapabila bagi hasil yg ditawarkan jauh lebih tinggi drpd tabungan biasa maupun tabungan berencana. Produk penghimpunan &a ini biasanya dipilih oleh nasabah yg mempunyai kelebihan &a sehingga selain bertujuan untk menyimpan &anya, bertujuan pula untk salah satu sarana berinvestasi.

3. Giro
Giro berdasarkan Un&g-un&g Perbankan Syariah Nomor 21 tahun 2008 yaitu simpanan berdasarkan kesepakatan wadi'ah atau kesepakatan lain yg tidak bertentangan dengan prinsip syariah yg penarikannya sanggup dilakukan setiap ketika dengan memakai cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan.

Sementara dlm anutan Dewan Syariah Nasional No. 01/DSN-MUI/IV/2000 disebutkan bahwa giro yaitu simpanan &a yg penarikannya sanggup dilakukan setiap ketika dengan penggunaan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan. Giro ada dua jenis:

  • Giro yg tidak dibenarkan secara syariah yaitu giro yg berdasarkan perhitungan bunga.
  • Giro yg dibenarkan secara syariah yaitu giro yg berdasarkan prinsip mudharabah & wadi'ah.
Giro yaitu bentuk simpanan nasabah yg tidak diberikan bagi hasil, & pengambilan &a memakai cek, biasanya dipakai oleh perusahaan atau yayasan & atau bentuk tubuh aturan lainnya dlm proses keuangan mereka. dlm giro meskipun pihak bank tidak menawarkan bagi hasil, namun pihak bank berhak menawarkan bonus kepd nasabah yg besarannya tidak ditentukan di awal tergantung kepd kebaikan pihak bank.

Prinsip operasional syariah yg diterapkan dlm penghimpunan &a masyarakat sebagaimana yg sudah disebutkan di kedua bentuk perhimpunan &a (funding) di atas yaitu prinsip wadi'ah & mudharabah serta akad pelengkap.

Itulah tiga bentuk produk bank syariah yg tergolong dlm kategori produk penghimpunan &a (funding). Selanjutnya yaitu produk penyaluran &a atau financing & produk jasa atau service.
~Bank Syariah,Produk Bank Syariah~mengenal-produk-bank-syariah

0 Response to "Mengenal Produk Bank Syariah~"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel